Jumat, 15 Juli 2011

Cegah Zinah , silahkan pelihara Budak Seks.

Disarankan para lelaki agar memiliki Budak Seks, supaya terhindar dari bahaya Zinah.  

   Saat pertama kali anda membaca berita ini mungkin anda akan bertanya, darimana datangnya ide tersebut ? Pasti dari orang yang kurang waras, kurang kerjaan, maniak seks dsb, tetapi sayangnya bukan.
   Ide ini datang dari seorang aktivis politik wanita di salah satu negara Islam, Kuwait bernama Salwa al Mutairi. Anda bisa melihat beritanya disini dan videonya disini
Salwa al Mutairi

  Saya akan memberi rangkuman dari berita diatas.
   Mutairi menyerukan agar perbudakan Seks di sahkan dan dia menyarankan agar yang menjadi budak seks adalah para tahanan perang dari negara non muslim, dan berumur minimal 15 Th. Ia mengatakan ini adalah trik jitu agar para lelaki di negaranya tidak terjerumus godaan sehingga berzinah dengan pembantu, gadis, atau istri orang.
   Mutairi menyatakan: "Tidak ada yang memalukan dan itu tidak haram di bawah hukum Syariah Islam “. Dia memberi contoh Harun al-Rasyid, seorang pemimpin muslim abad ke-8 dikabarkan memiliki 2.000 selir.  Dia mengatakan, "Saya rasa tidak ada masalah dalam hal ini, tidak ada masalah sama sekali '.
Harun al-Rasyid

   Mutairi mengatakan bahwa selama kunjungannya ke Mekkah, ia bertanya kepada Saudi mufti ( ulama muslim ) apa putusan Islam bila memiliki budak seks ?. Mereka mengatakan padanya bahwa itu tidak haram. Dia mengklaim keputusan itu juga dikonfirmasi oleh para ulama muslim di Kuwait.
   Mutairi memberikan contoh, "berbelanja" tawanan perang bisa dilakukan di Chechnya. "Di sana pasti banyak tawanan perempuan Rusia. Jadi pergilah ke sana, beli mereka lalu jual di Kuwait. Itu lebih baik ketimbang melihat kaum lelaki kita menjalin hubungan seksual terlarang," ujarnya. Mutairi mengatakan dengan menjadi budak seks pria Kuwait, katanya, perempuan-perempuan itu mendapat kehidupan yang lebih baik dan "terhindar dari kelaparan".
   Dia juga menyarankan dibentuknya kantor-kantor perdagangan seks yang dikelola seperti agen-agen penyedia pembantu rumah tangga. Dia mengatakan, untuk pernikahan dengan seorang perempuan “bebas” diperlukan sebuah kontrak. Namun, bila dengan budak seks, "lelaki hanya perlu membelinya.

   Apa yang dimaksud Budak ?
   Perbudakan adalah sebuah kondisi di mana terjadi pengontrolan terhadap seseorang (disebut budak) oleh orang lain. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual.
Budak disini beda artinya dengan pembantu, Budak adalah orang yang sudah kehilangan hak atas dirinya sendiri. Dirinya adalah kepunyaan sang majikan. Berbeda dengan pembantu, Pembantu jelas masih mempunyai hak atas dirinya sendiri dan tugasnya adalah membantu sang majikan.
Ilustrasi

   Apakah dibenarkan bila memiliki Budak Seks ?
   Bagaimana menurut pendapat anda tentang ide budak seksnya mutairi diatas ? Ngawurkah ? Bila melihat dari kata-katanya, orang ini tidak ngawur menurut hukum yang dia sebut diatas ( Syariah Islam ).
Saya sudah nanya Om Google dan menemukan ini :

   Dalam Qur’an dijelaskan :

   Dan (diharamkan bagi kamu mengawini) wanita yang bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetepan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzinah …[QS An-Nisaa’:24]

   Sepertinya ini adalah salah satu landasan wanita itu ( dan beberapa orang saat ini ) melakukan hal diatas (perbudakan). Dan…

   Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas [QS. AlMukminuun : 5-7]

   Dan ini ayat yang sering dipakai landasan untuk melakukan seks dengan budak wanita.

   Tetapi apakah benar seperti itu? Sebaiknya bila kita ingin menerjemahkan sesuatu ( terlebih dari kitab suci ), jangan kita telan bulat-bulat kata-kata yang ada, saringlah dahulu, pelajari dulu apa yang dimaksud bila perlu tanyakan pada ahli yang memang menguasai bidang tsb. Kita harus melihat jaman disaat ayat itu diturunkan, kapan, dan mengapa ayat tsb diturunkan. Saat itu budaya Arab memang masih diwarnai perbudakan. Untuk menghapuskan perbudakan itulah, maka dibolehkan majikan menikahi budaknya. Bila sudah dinikahi, maka status sang budak menjadi orang merdeka, dan nasibnya tentu lebih baik. Mungkin ini adalah maksud diturunkannya ayat-ayat tsb.

   Bolehkah mempunyai Budak Seks di jaman sekarang ?
Ilustrasi

   Masyarakat dunia pasti akan menentang keras ide gila itu. Bila pertanyaan itu diajukan kepada saya pribadi maka saya pun juga tidak setuju sampai kapanpun.
Tetapi jawaban dari masing2 orang berbeda kan ?


Sumber
http://www.dailymail.co.uk
http://www.youtube.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copas dipersilahkan tetapi harus disertai sumber, dan isi komentar anda untuk evaluasi blog ini. Komentar yang bersifat S.A.R.A tidak saya perkenankan